Polresta Banda Aceh meringkus tiga kawanan pencuri dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah yang sudah beraksi di beberapa rumah warga di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Ketiga pelaku diantaranya MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, kemudian BS (35) warga Medan Sunggal, dan AR (42) warga Medan Deli Kota Sumatera Utara. Mereka kita amankan di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.

Fadillah menjelaskan, kasus pencucian ini terungkap karena aksi mereka terekam CCTV dari salah satu rumah korban yang mereka masuki.

Dalam aksinya, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS. Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga kendaraan yang dipergunakan terlihat.

Dari salah satu hotel ternama di Banda Aceh, polisi melihat adanya ciri-ciri kendaraan yang terpantau dari CCTV, hingga dilakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib

Dalam kasus ini, kata Fadillah, pihaknya menerima lima laporan polisi selama Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan rentan waktu berdekatan atau hitungan hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang sama, sehingga pihaknya bekerja ekstra mengungkap kasus tersebut. 

Adapun lokasi yang disatroni para pelaku yakni rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo senilai Rp65 juta dan Rp70 juta. Kemudian rumah milik Mukhlis di wilayah Garot senilai Rp15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp429 juta dan Rp25 juta.

"Jadi diperkirakan total kerugian masyarakat dalam kasus pencurian ini mencapai Rp600 juta lebih," ujarnya.

Para pelaku melakukan pencurian khusus pada rumah-rumah warga yang lagi kosong atau saat pemilik sedang tidak berada di rumah mereka, sehingga para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini, tambah Fadillah, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban.

Kemudian, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta. 

"Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," demikian Fadillah.


Baca juga: Polisi tembak perampok minimarket

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023