Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Timur membongkar sejumlah kafe di kawasan Rek Blang Bugeng Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur T Amran di Aceh Timur, Selasa, mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku banyak aktivitas yang melanggar syariat Islam di daerah tersebut.

"Sesuai permintaan masyarakat, ada dua kafe yang sering terjadi pelanggaran syariat, sehingga hari ini kami bongkar. Pembongkaran tersebut menyahuti keresahan masyarakat," kata T Amran.

T Amran mengatakan kafe tersebut juga tanpa izin. Pembongkaran melibatkan 40 personel serta dibantu masyarakat setempat.

"Kami juga memperingatkan kepada pemilik usaha lainnya agar tidak memberikan kesempatan kepada para pengunjung, untuk berbuat tindakan yang melanggar syariat islam. Jika tidak, maka siap-siap juga akan dibongkar," kata T Amran.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023