Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, kabur karena kelalaian petugas.

"Bukan kesengajaan, tapi kelalaian kedua petugas karena tidak melakukan pengawalan di titik yang seharusnya harus dijaga," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama di Aceh Timur, Senin.

Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur.


Baca juga: Napi Lapas Idi kabur saat dirawat di rumah sakit

Jefri Purnama mengatakan petugas lapas sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, karena kelalaian mereka narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.

Kaburnya narapidana tersebut, kata Jefri Purnama, berawal saat Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk ke kamar mandi. Usman Sulaiman meminta petugas melepaskan borgol.

"Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung ke kamar mandi di ruang tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar," kata Jefri Purnama.

 

Tidak lama kemudian, kata Jefri Purnama, kedua petugas merasa kejanggalan karena narapidana tersebut terlalu lama di dalam kamar mandi. Kemudian, mengecek dan melihat Usman Sulaiman tidak ada di dalam kamar mandi.

"Petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur, kamar mandi serta pintu belakang," kata Jefri Purnama.

Menyangkut pertanggungjawaban petugas yang menjaga, Jefri Purnama mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan karena masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut.

Kami tidak boleh gegabah menerapkan saksi disiplin. Kami masih menyelidikinya sampai ada fakta yang bisa diterapkan saksi apa yang harus diberikan. Tapi, indikasi awalnya karena kelalaian," kata Jefri Purnama.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham mengatakan Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram. Usman Sulaiman dipidana dengan hukuman 20 tahun.

"Usman Sulaiman melarikan diri Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruang VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud usai operasi penyakit neoplasma dan cellulitis," kata Irham.


Baca juga: Nasir Djamil duga kaburnya napi narkoba di Aceh Timur dibantu orang dalam

Irham mengatakan menurut dokter yang menangani narapidana tersebut apabila penyakitnya tidak dioperasi, maka akan menimbulkan pembengkakan berkelanjutan, sehingga akan memperparah kondisinya. 

Jadi, detail penyakitnya, ada pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus sehingga dia ditetapkan harus operasi, kata Irham. 

"Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur," kata Irham.

Baca juga: Profil Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin, napi narkoba yang kabur di Aceh Timur

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023