Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi uqubat atau hukuman cambuk terhadap dua pelaku yang terbukti melakukan ikhtilat atau zina, Rabu.

Kedua pelaku zina tersebut menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing 21 kali di taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
.
"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu pada perbuatan ikhtilat," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Terbukti lakukan zina di Banda Aceh, dua terpidana di eksekusi cambuk

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung
Isna menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan). 

"Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, kasus pasangan non muhrim itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. 

"Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut," demikian Isnawati. 

Baca juga: Tiga terpidana zina dicambuk 300 kali di Aceh Timur

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023