Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengajukan keadilan restoratif atau restoratif justice kepada Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan kasus penganiayaan.
 
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengajuan penyelesaian perkara penganiayaan secara keadilan restoratif setelah pelaku dan korban berdamai.

"Pelaku atau tersangka sudah berdamai dengan korban. Perdamaian para pihak tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, disaksikan keluarga kedua pihak" kata Munawal Hadi.

Baca juga: Tenggelam di sungai Krueng Aceh, santri asal Bireuen ditemukan meninggal dunia


Munawal Hadi mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Juni 2019. Korban perempuan berinisial N dan pelaku berinisial K.

"Penganiayaan dilakukan di rumah korban. Korban dipukul di bagian wajah. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," kata Munawal Hadi.

 

Menurut Munawal, berdasarkan hasil mediasi korban dengan pelaku, kedua menyetujui dan berdamai yang difasilitasi jaksa penuntut umum. Dalam proses perdamaian, pelaku sepakat memberikan biaya pengobatan korban Rp10 juta.

"Namun, apabila dalam waktu 14 hari kesepakatan tidak dijalankan, maka proses perdamaian tidak terlaksana dan pengajuan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif dibatalkan. Selanjut, perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif sesuai dengan pedoman Jaksa Agung. Tujuan keadilan restoratif tersebut agar penyelesaian perkara tidak harus dilakukan dalam persidangan di pengadilan.

Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif, kata Munawal, ada syarat, di antaranya para pihak sudah berdamai serta pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

"Selanjutnya, kami menunggu jadwal ekspos perkara kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum. Apabila disetujui, maka kami menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Munawal Hadi.


Baca juga: Kejari Simeulue Aceh bebaskan turis Australia pemukul warga, begini penjelasannya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023