Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) melakukan aksi ke gedung DPR Aceh menuntut dukungan untuk mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.
"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Baca juga: Jubir: DPRA keliru soal kerja-kerja Pj Gubernur Achmad Marzuki
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.
Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.
"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.
Karena itu, lanjut Syarbaini, pihaknya sangat berharap kepada Mendagri untuk melanjutkan kembali kepemimpinan Achmad Marzuki di Aceh, sehingga proses pembangunan terus berlanjut.
"Lanjutkan Achmad Marzuki, karena pergantian hanya akan menghambat kinerjanya sebagai pemimpin Aceh," kata Syarbaini.
Untuk diketahui, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Baca juga: Bustami calon tunggal Pj Gubernur Aceh, DPRA: Mudah komunikasi
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.
Kemudian, DPRA melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu, dan menetapkan keputusan hanya mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh Bustami untuk diusulkan ke Mendagri.
Baca juga: Soal usulan calon Pj Gubernur Aceh, DPRA: Harus orang Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Baca juga: Jubir: DPRA keliru soal kerja-kerja Pj Gubernur Achmad Marzuki
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.
Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.
"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.
Karena itu, lanjut Syarbaini, pihaknya sangat berharap kepada Mendagri untuk melanjutkan kembali kepemimpinan Achmad Marzuki di Aceh, sehingga proses pembangunan terus berlanjut.
"Lanjutkan Achmad Marzuki, karena pergantian hanya akan menghambat kinerjanya sebagai pemimpin Aceh," kata Syarbaini.
Untuk diketahui, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Baca juga: Bustami calon tunggal Pj Gubernur Aceh, DPRA: Mudah komunikasi
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.
Kemudian, DPRA melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu, dan menetapkan keputusan hanya mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh Bustami untuk diusulkan ke Mendagri.
Baca juga: Soal usulan calon Pj Gubernur Aceh, DPRA: Harus orang Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023