Meulaboh (ANTARA Aceh) - Lima orang warga negara asing mengajukan praperadilan kepada termohon Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh atas penangkapan terhadap mereka yang dianggap tidak sah secara hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Ian F Markos di Meulaboh, Kamis mengatakan penangkapan terhadap empat Warga Negara Tiongkok (China) dan satu orang Warga Negara Malaysia itu sudah sesuai prosedur ketika kelimanya sedang bekerja merakit kapal di lokasi penambangan emas.
"Dalam penangkapan terhadap WNA China dan Malaysia ini penyidik kita sudah sesuai prosedur, lengkap suratnya. Biasalah kalau ada yang merasa tidak terima dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah,"katanya.
Kelima WNA sebagai pemohon tersebut yakni, Choi Sau Cheong, Fu Limin, Fu Shenqi, Tang XU dan Zhang Weixing, dengan nomor Pid/Pra/2016/PN Mbo 14 Desember 2016 terkait sah atau tidaknya penangkapan, dengan termohon Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh dengan sidang pertama 22 hari.
Markos menjelaskan, tidak ada prosedur yang dilangar oleh petugas Imigrasi saat penangkapan lima WNA itu, apalagi mereka semua diamankan sedang merakit kapal milik swasta yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan emas di Kecamatan Sungai Mas, pada Rabu, 2 November 2016.
Penyidik Imigrasi juga menangkap dan menahan mereka selama 20 hari untuk proses hukum pro justisia, kemudian penyidik menetapkan kelima WNA itu sebagai tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Sudah selesai sidang keempat dan hari Selasa,(10/1) nanti sidang putusan. Mereka menggugat karena adanya penangkapan dan penahanan, menurut mereka itu salah. Kemudian saat penangkapan Imigrasi tidak bawa surat, ya adalah suratnya,"sebutnya.
Kelima asing itu tertangkap dari pengembangan tertangkapnya dua orang asing sebelumnya pada Februari 2016 bersama tim Pengawasan Orang Asing (PORA), kelima WNA itu dikenakan pasal 122 huruf a, karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Marcos menjelaskan, tiga orang diantaranya mengunakan visa kunjungan saat kedatangan, kemudian warga Negara Malaysia mengunakan bebas visa kunjungan (wisata) dan satu warga Negara Tiongkok mengunakan visa kunjungan indek B 211.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan dan penahanan terhadap kelima WNA itu sudah sesuai per Undang-Undangan berlaku, terhadap apapun gugatan asing kepada pihak pemerintah akan terus diikuti sebagai pemenuhan hak mereka.
"Terhadap penetapan tersangka dan tuntutan sesuai tindak pidana yang mereka lakukan itu semua tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017