Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar menghindari segala bentuk aktivitas penambangan liar dan pembalakan hutan, sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.
“Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan melakukan pembalakan hutan, kami pastikan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa.
Ia mengatakan larangan melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan pembalakan liar, sebagai upaya untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten Nagan Raya.
“Jika masih ada pelaku yang membandel, akan kami tangkap,” kata AKP Machfud menambahkan.
Baca juga: DLHK: 60 Ha sawah di Aceh Barat kehilangan sumber air akibat tambang batu bara
Ia mengatakan Polres Nagan Raya Aceh memastikan tidak akan pandang bulu untuk melakukan penangkapan, terhadap siapa pun pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, termasuk perambahan hutan.
Guna mencegah terjadinya aktivitas penambangan emas secara ilegal dan perambahan hutan, Polres Nagan Raya juga telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap kecamatan di daerah ini.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal termasuk menebang hutan secara ilegal.
Selama ini, kata dia, Polres Nagan Raya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebutkan siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dari pemerintah, bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009.
Ada pun ancaman pidananya bagi pelaku pertambangan ilegal diancam pidana lima tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan untuk pelaku perambahan hutan atau ilegal logging, kata dia, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Polda Aceh hentikan aktivitas tambang galian C ilegal Krueng Meureubo
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan melakukan pembalakan hutan, kami pastikan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa.
Ia mengatakan larangan melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan pembalakan liar, sebagai upaya untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten Nagan Raya.
“Jika masih ada pelaku yang membandel, akan kami tangkap,” kata AKP Machfud menambahkan.
Baca juga: DLHK: 60 Ha sawah di Aceh Barat kehilangan sumber air akibat tambang batu bara
Ia mengatakan Polres Nagan Raya Aceh memastikan tidak akan pandang bulu untuk melakukan penangkapan, terhadap siapa pun pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, termasuk perambahan hutan.
Guna mencegah terjadinya aktivitas penambangan emas secara ilegal dan perambahan hutan, Polres Nagan Raya juga telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap kecamatan di daerah ini.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal termasuk menebang hutan secara ilegal.
Selama ini, kata dia, Polres Nagan Raya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebutkan siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dari pemerintah, bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009.
Ada pun ancaman pidananya bagi pelaku pertambangan ilegal diancam pidana lima tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan untuk pelaku perambahan hutan atau ilegal logging, kata dia, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Polda Aceh hentikan aktivitas tambang galian C ilegal Krueng Meureubo
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023