Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka penambang emas ilegal setelah sebelumnya ditangkap di kawasan aliran Sungai Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat, ke jaksa
“Ketujuh tersangka ini kita serahkan ke jaksa, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Kamis.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi penambangan emas ilegal.
Adapun tujuh tersangka tersebut berinisial JU (34) warga Dusun Aula, Desa Maggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat. FT (47) dan AR (25) warga Dusun IV Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamagan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kemudian, MW (49) warga Dusun PKK, Desa Krueng Beukah, Kecamatan Pante Cereumen, Kabupaten Aceh Barat, SA (25) warga Kelahiran Lek Lek, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.
Serta JU (31) warga Dusun Sepakat, Desa Manggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat dan AR (34) warga Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.
Fachmi Suciandy mengatakan ketujuh tersangka sebelumnya ditangkap di lokasi tambang emas di kawasan aliran Sungai Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat, pada 3 Juni 2024.
Ketujuh tersangka kemudian ditahan di Mapolres Aceh Barat dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Fachmi Suciandy mengatakan ketujuh tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Semua tersangka terancam pidana penjara paling lima tahun atau denda Rp 100 miliar,” demikian Fachmi Suciandy.