Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (27) seorang pekerja wiraswasta asal Kabupaten Aceh Besar karena diduga telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap empat anak di bawah umur.

"Tersangka kami tangkap di kawasan Beurawe Banda Aceh pada Kamis (26/6) pukul 15.00 WIB, ia telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Fadillah mengatakan, modus pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memberikan keuntungannya secara pribadi. 

"Pelaku mengetahui orang tua korban  memiliki penghasilan tidak tetap, sehingga tersangka berinisiatif memanfaatkan anak-anak untuk menjual beberapa makanan," ujarnya. 

Baca juga: Pemerintah Aceh dan Unicef-PKPM gelar pembelajaran penguatan layanan perlindungan anak

Fadillah menyampaikan, dalam aksinya tersangka setiap hari menjemput para korban untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak, lalu korban ditempatkan di pusat keramaian kawasan Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya. 

"Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh," katanya. 


 

Fadillah menjelaskan, SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10 ribu per cupnya. Para korban kemudian diberikan upah Rp2 ribu setiap cup yang berhasil dijual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup, dan penghasilan yang didapatkan Rp60 ribu, sedangkan SA meraup keuntungan Rp900 ribu per harinya.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Kompol Fadillah.

Baca juga: Remaja di Pidie ditangkap akibat curi barang branded dan sejumlah uang asing

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023