Warga melaporkan dugaan penyelewengan ke kejaksaan Negeri Cabang Pidie terkait pengelolaan dana Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) di Kecamatan Sakti.

Kepala Cabang Kejari Pidie, Muhammad Kadafi, Selasa menyatakan telah melakukan penyelidikan secara intensif dari laporan masyarakat Kecamatan Sakti serta telah meminta keterangan dari anggota LPKS.

Muhammad Kadafi megatakan dari penyelidikan tersebut telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh anggota pengurusnya.

Lanjut Kadafi, dengan modus operandi yakni adanya penyalahgunaan terhadap setoran dana yang dititipkan oleh kelompok peminjam kepada anggota pengurus LPKS Sakti.

"Jadi dana setoran dari warga tidak disetorkan ke kas umum LPKS Sakti melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Ia menambahkan, adanya indikasi anggota pengurus LPKS Sakti ikut serta menjadi kelompok peminjam dana dalam rentang waktu tahun 2018-2021. 

Dana LPKS  merupakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bersumber dari dana APBN. Sehingga, dalam hal ini keuangan negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp690 juta.  

"Tim penyelidik Cabjari Pidie akan mengusut lebih dalam lagi terhadap peran setiap anggota pengurus LPKS Sakti yang diduga melakukan penyelewengan, sehingga dapat meningkatkan status perkara ini dari tahap Penyelidikan menjadi Tahap Penyidikan," demikian Muhammad Kadafi.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022