Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh terus meningkatkan koordinasi dan guna menyamakan persepsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa.

"Penyidik terus berkoordinasi guna menyamakan persepsi dalam menangani kasus korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.

Winardy mengatakan penyidik juga menghadirkan ahli-ahli kepada JPU. Tujuannya untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan terkait pemahaman mengenai penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut.

Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa

"Ada beberapa hal yang belum sama persepsinya antara penyidik dan JPU. Di antaranya mengenai tujuan kualifikasi beasiswa tersebut, apakah itu bantuan biaya pendidikan untuk keluarga tidak mampu atau untuk semua penerima," katanya.

Ketidaksepahaman persepsi lainnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Apakah uang negara untuk beasiswa tersebut untuk masyarakat tidak mampu atau tidak.

"Ahli juga tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari kepala desa," katanya.


 


Guna memperjelas lebih lanjut penanganan kasus tersebut, kata Winardy, penyidik berencana akan berkonsultasi dengan KPK, sehingga perbedaan yang ada bisa diakhiri, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan JPU, sehingga berkas perkara dugaan korupsi tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama terhadap kepastian hukum kasus ini," kata Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka yakni berinisial SYR selaku pengguna anggaran, FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.

Baca juga: Polda Aceh segera lengkapi berkas perkara kasus korupsi beasiswa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023