Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik Polda Aceh terkait pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Kendati kasus masih di tangan penyidik, jaksa juga terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik, sehingga saat pelimpahannya nanti bisa dinyatakan lengkap," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun

Pekan lalu, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut kepada Penyidik Polda Aceh. Alasan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik.

"Sampai kini, jaksa penuntut umum masih menunggu penyerahan ulang berkas perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut. Ada beberapa petunjuk yang harus diperbaiki penyidik," kata Ali Rasab Lubis.
 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa penuntut terkait beasiswa di Pemerintah Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar tersebut.

"Penyidik juga terus meningkatkan koordinasi dengan jaksa. Namun, ada beberapa perbedaan yang harus ada penyesuaian, sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Winardy.

Baca juga: Kejati tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan perbedaan antara jaksa dengan penyidik di antaranya peraturan gubernur dan petunjuk teknis tentang pembayaran beasiswa kategori miskin dan bukan miskin.

"Penyidik berupa menyinkronkan perbedaan tersebut. Penyidik juga segera melakukan ekspos perkara ulang untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Baca juga: Gubernur Aceh minta Gampong kelola dana desa secara maksimal, jangan korupsi

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.

Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023