Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh segera melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum saat perkara dinyatakan P12.
"Penyidik saat ini masih bekerja melengkapi berkas P19 berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh. Jika kelengkapan berkas ini selesai, maka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.
Dalam melengkapi berkas tersebut, kata Winardy, penyidik memeriksa sejumlah saksi tambahan seperti kalangan mahasiswa penerima beasiswa serta beberapa ahli di antaranya ahli hukum dan ahli perbendaharaan negara.
"Kasus ini sudah cukup lama ditangani karena banyaknya penerima beasiswa yang dimintai keterangan jumlah saksi yang diperiksa mencapai 803 orang dari 829 mahasiswa penerima beasiswa," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di antara ratusan penerima tidak memenuhi syarat. Di mana dalam proses rekrutmennya, banyak penerima beasiswa tidak melampirkan persyaratan yang lengkap.
"Serta ada dugaan koordinator lapangan yang merekrut penerima meminta uang beasiswa tersebut, sehingga dana bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Aceh itu tidak utuh diterima penerima," kata Winardy.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, kata Winardy, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum saat perkara dinyatakan P12.
"Penyidik saat ini masih bekerja melengkapi berkas P19 berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh. Jika kelengkapan berkas ini selesai, maka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.
Dalam melengkapi berkas tersebut, kata Winardy, penyidik memeriksa sejumlah saksi tambahan seperti kalangan mahasiswa penerima beasiswa serta beberapa ahli di antaranya ahli hukum dan ahli perbendaharaan negara.
"Kasus ini sudah cukup lama ditangani karena banyaknya penerima beasiswa yang dimintai keterangan jumlah saksi yang diperiksa mencapai 803 orang dari 829 mahasiswa penerima beasiswa," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di antara ratusan penerima tidak memenuhi syarat. Di mana dalam proses rekrutmennya, banyak penerima beasiswa tidak melampirkan persyaratan yang lengkap.
"Serta ada dugaan koordinator lapangan yang merekrut penerima meminta uang beasiswa tersebut, sehingga dana bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Aceh itu tidak utuh diterima penerima," kata Winardy.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, kata Winardy, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023