Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung dugaan korupsi di PT Antam, seperti pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Senin.
Menurut Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut, pengusutan hingga tuntas tersebut akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan maupun pengelolaan komoditas emas oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Harga emas Antam Rp1,080 juta per gram
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyikapi kasus di PT Aneka Tambang (Antam) yang sedang bergulir, yakni dengan pengusaha Budi Said. Di mana, perusahaan tersebut melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman untuk mengembalikan emas senilai Rp1,1 triliun.
"Saya rasa kasus ini tidak akan berlarut-larut apabila dari awal perusahaan menunjukkan komitmen yang sama. Dari sisi pengusaha sebagai pembeli, sudah memenuhi kewajibannya membayar sejumlah emas yang dibelinya," kata Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, katanya, keputusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal tersebut menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila baramg dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Untuk itu, perusahaan tersebut tidak boleh lalai terhadap kewajiban, khususnya dalam jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga," kata Nazaruddin Dek Gam.
Dalam kasus tersebut, ia juga mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Jangan sampai BUMN dirusak dari dalam, harus ada upaya pembenahan serius. Dengan adanya tara kelola yang baik, diharapkan kepercayaan terhadap bisnis di Indonesia juga meningkat," kata Nazaruddin Dek Gam.
Baca juga: Harga emas Antam hari ini stagnan, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kami mendesak Kejaksaan Agung dugaan korupsi di PT Antam, seperti pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Senin.
Menurut Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut, pengusutan hingga tuntas tersebut akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan maupun pengelolaan komoditas emas oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Harga emas Antam Rp1,080 juta per gram
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyikapi kasus di PT Aneka Tambang (Antam) yang sedang bergulir, yakni dengan pengusaha Budi Said. Di mana, perusahaan tersebut melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman untuk mengembalikan emas senilai Rp1,1 triliun.
"Saya rasa kasus ini tidak akan berlarut-larut apabila dari awal perusahaan menunjukkan komitmen yang sama. Dari sisi pengusaha sebagai pembeli, sudah memenuhi kewajibannya membayar sejumlah emas yang dibelinya," kata Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, katanya, keputusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal tersebut menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila baramg dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Untuk itu, perusahaan tersebut tidak boleh lalai terhadap kewajiban, khususnya dalam jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga," kata Nazaruddin Dek Gam.
Dalam kasus tersebut, ia juga mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Jangan sampai BUMN dirusak dari dalam, harus ada upaya pembenahan serius. Dengan adanya tara kelola yang baik, diharapkan kepercayaan terhadap bisnis di Indonesia juga meningkat," kata Nazaruddin Dek Gam.
Baca juga: Harga emas Antam hari ini stagnan, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023