Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp500 juta dari mantan Direktur PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
 
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Saifuddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan dengan pengembalian atau penyitaan kembali uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta itu, maka total uang negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp9,759 miliar.
 
"Saat ini total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim jaksa penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sampai saat ini mencapai Rp9,759 miliar. Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," katanya. 

Baca juga: Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar

Ia mengatakan uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.

Baca juga: Jaksa kembali sita Rp530 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total sitaan Rp9,2 miliar

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023