Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan tujuh wanita dan tiga laki-laki yang diduga melanggar syariat Islam karena karaoke sampai laut malam.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa 10 pelanggar syariat Islam tersebut diamankan pada Minggu (16/7) dini hari lalu, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banda Sakti.
"Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum," katanya.
Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun
Menurut Dhiyauddin, petugas mengamankan para terduga tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada kelompok wanita yang berkaraoke di salah satu cafe hingga larut malam.
"Petugas juga meminta pemilik cafe untuk menutup tempat usahanya, karena telah melanggar penerapan syariat Islam," katanya.
Sementara itu, untuk tiga pasangan muda-mudi yang diamankan di kos-kosan juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan petugas mengecek ke lokasi dan ternyata laporan tersebut benar adanya.
"Petugas dibantu oleh warga melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Meskipun mereka tidak melakukan hal yang melanggar syariat, namun berkumpul hingga larut malam dengan non muhrim juga sudah melanggar penerapan syariat Islam," katanya.
Menurut Dhiyauddin 10 warga yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH tersebut diberikan pembinaan serta dipanggil orang tua dan keluarganya.
Kemudian dikembalikan dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dhiyauddin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum wanita untuk tidak berkeliaran hingga larut malam, mengingat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.
"Kami berharap masyarakat dapat menjaga etika kota bersyariat Islam dengan tidak merusak moral dan akhlak," ujarnya.
Baca juga: Enam pelanggar syariat Islam di Aceh Utara jalani hukum cambuk, salah satunya pemerkosa anak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa 10 pelanggar syariat Islam tersebut diamankan pada Minggu (16/7) dini hari lalu, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banda Sakti.
"Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum," katanya.
Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun
Menurut Dhiyauddin, petugas mengamankan para terduga tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada kelompok wanita yang berkaraoke di salah satu cafe hingga larut malam.
"Petugas juga meminta pemilik cafe untuk menutup tempat usahanya, karena telah melanggar penerapan syariat Islam," katanya.
Sementara itu, untuk tiga pasangan muda-mudi yang diamankan di kos-kosan juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan petugas mengecek ke lokasi dan ternyata laporan tersebut benar adanya.
"Petugas dibantu oleh warga melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Meskipun mereka tidak melakukan hal yang melanggar syariat, namun berkumpul hingga larut malam dengan non muhrim juga sudah melanggar penerapan syariat Islam," katanya.
Menurut Dhiyauddin 10 warga yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH tersebut diberikan pembinaan serta dipanggil orang tua dan keluarganya.
Kemudian dikembalikan dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dhiyauddin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum wanita untuk tidak berkeliaran hingga larut malam, mengingat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.
"Kami berharap masyarakat dapat menjaga etika kota bersyariat Islam dengan tidak merusak moral dan akhlak," ujarnya.
Baca juga: Enam pelanggar syariat Islam di Aceh Utara jalani hukum cambuk, salah satunya pemerkosa anak
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023