Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pileg 2024.

“Sudah ada dua orang saksi yang kita minta keterangan terkait pelaporan ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dihubungi ANTARA, Rabu dari Meulaboh.

Menurutnya, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut sebagai upaya untuk melakukan klarifikasi, terhadap laporan seorang warga yang juga pengacara untuk melaporkan seorang aparatur desa di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti oknum aparatur terlibat kampanye Pemilu

Pelaporan tersebut diduga terkait unggahan di snap aplikasi WhatsApp gawai diduga milik oknum aparatur desa, yang memuat foto seorang Bacaleg DPR Aceh yang maju di Pileg 2024.

Muhammad Arbi mengatakan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada dua orang saksi yang tidak disebutkan identitas nya tersebut, sebagai upaya Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Permintaan keterangan atau klarifikasi kepada saksi ini, setelah pelaporan yang sebelumnya kita terima telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Selain dua orang saksi, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada Teuku Ridwan selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Untuk hasil klarifikasi atau pemeriksaan para saksi dan pelapor sudah ada, selanjutnya tinggal kita jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor selaku oknum aparatur desa,” kata Muhammad Arbi.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Nagan Raya kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada pekan pertama Agustus 2023 mendatang.

Ia mengatakan dalam pekan ini belum bisa dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, karena saat ini sejumlah komisioner Bawaslu Nagan Raya masih harus berkegiatan di luar daerah untuk melaksanakan tugas kedinasan, kata Muhammad Arbi pula.

Baca juga: Bawaslu belum temukan pelanggaran Pemilu di Aceh Barat terkait baliho ucapan Ramadhan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023