Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta lebih pada tahun anggaran 2025 untuk 12 partai politik yang meraih suara di atas lima persen pada Pemilu 2024.
“Dana bantuan partai politik ini diberikan untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik, bantuan ini juga dimaksudkan untuk pendidikan politik dan kegiatan partai politik di daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya, Aceh Indra Herawan di Nagan Raya, Selasa.
Adapun dasar hukum pemberian dana bagi partai politik tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Indra Herawan mengatakan masing-masing partai politik peraih suara Pemilu 2024 di Kabupaten Nagan Raya, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah secara berbeda.
Hal ini dikalikan dengan jumlah suara yang diraih setiap partai politik di Pemilu 2024 dengan satuan harga di Pemkab Nagan Raya Rp9.045,-.
“Misalnya suara partai politik A mendapatkan 20.000 suara maka dikalikan Rp9.045,- sehingga angkanya menjadi jumlah bantuan yang diperoleh dari pemerintah daerah,” kata Indra Herawan.
Menurutnya, dana tersebut disalurkan setiap tahun kepada masing-masing partai politik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh berharap dana bantuan partai politik yang selama ini telah disalurkan, diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan partai politik.
Hal ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mendukung kehidupan berdemokrasi di Tanah Air, demikian Indra Herawan.