Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengungkap jaringan pencurian sepeda motor antarkabupaten di Provinsi Aceh menyusul ditangkapnya sejumlah pelaku.

“Ada tiga tersangka yang saat ini sudah ditangkap. Mereka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy dan Kasi Humas AKP Mawardi di Meulaboh, Senin.

Adapun para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Aceh Barat diantaranya berinisial BA (37), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, ABd (45) warga Desa Beutong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Serta seorang terduga penadah berinisial HS (43), warga Desa Barieh, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.


Baca juga: Rampas motor isteri siri, warga Aceh Barat ditangkap polisi

Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak dua unit terdiri dari Honda BeAT dan Scoopy. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut memperlihatkan tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat.

Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka pencurian masing-masing BA dan ABD dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sedangkan tersangka HS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera melaporkannya ke polisi.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mendatangi Polres Aceh Barat untuk mengambil kendaraannya. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan,” kata Andi Kirana.

Baca juga: Polisi sita 22 paket sabu dari seorang mahasiswi di Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023