Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi melantik dan mengambil sumpah lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028 di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, pada Selasa.

Adapun komisioner KIP Kota Sabang yang dilantik yaitu Akmal Said, Azman, Muallim Hasibuan, Muhammad Yani, dan Anisah.

Reza berharap kepada para komisioner dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan berpegang teguh pada undang-undang dalam menghadapi Pemilu 2024 yang semakin dekat.

"Saya berpesan agar kita semua terus menjalin sinergi dan koordinasi yang baik, dengan Bawaslu, Forkopimda Sabang dan seluruh stakeholder yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pemilu," kata Reza.

Baca juga: Raih penghargaan KIP Sabang terus tingkatkan pelayanan publik

Ia mengatakan pelantikan ini menjadi momentum penting dalam meneguhkan komitmen untuk menjaga integritas dan melanjutkan peran penting KIP dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. 

"Sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar dan integritas serta independensi lembaga tetap terjaga," ujarnya.

 

Lanjut dia, sebagai bagian dari masyarakat, semua pihak juga memiliki peran dalam mendukung KIP dengan partisipasi aktif dalam proses pemilu, mulai dari pendaftaran sebagai pemilih hingga memberikan suara secara bijaksana. 

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada pengurus KIP Kota Sabang yang lama, atas dedikasi dalam mensukseskan berbagai pesta demokrasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskan, pelantikan oleh kepala daerah ini sesuai dengan amanah Qanun Aceh 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Pada 31 Juli 2023, Pemerintah Kota Sabang telah menerima surat pengantar secara resmi dari KIP Sabang perihal penyampaian surat keputusan anggota KIP Kota Sabang periode 2023-2028.

Berdasarkan amanat Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 yang telah diubah dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, pasal 17 ayat 4, dimana kepala daerah harus melantik para anggota KIP terpilih paling lambat lima hari kerja setelah keputusan KPU tentang pengangkatan anggota KIP diterima secara resmi. 

"Oleh karena itu, pada hari ini kita langsung melakukan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan para anggota KIP terpilih," katanya.

Baca juga: KIP Sabang belum jadwalkan penetapan caleg

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023