Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Provinsi Aceh mengaku belum menjadwalkan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih pemilu 2019-2024.

"Kami belum menjadwalkan penetapan caleg terpilih dan penetapan caleg terpilih pasca putusan tetap Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Komisioner KIP Kota Sabang, Akmal Said di Banda Aceh, Rabu.

Penetapan caleg terpilih pemilu 2019 kata dia menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sabang mempersoalkan perolehan suara di Dapil Sukakarya.

"Di Sabang hanya PPP yang menggugat ke MK, mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPRK Sabang pada pemilu 2019," kata dia.

Sebelumnya hasil pleno KIP Kota Sabang perolehan kursi DPRK Sabang Dapil Sabang-1 Kecamatan Sukakarya yakni, 5 kursi untuk Partai Aceh (PA), 2 kursi untuk Demokrat, dan masing-masing satu kursi Partai Golkar, NasDem, dan PBB.

Kemudian perolehan kursi di Dapil Sabang 2, Kecamatan Sukajaya yakni, 6 kursi untuk Partai Aceh (PA), masing-masing 1 untuk Golkar, PKS , PAN, PBB.

KIP Kota Sabang juga mencatat, partisipasi pemilih pada Pemilu serentak 2019 mencapai 87 persen di pulau terluar paling barat Indonesia tersebut.

"Syukur Alhamdulillah pemilu berlangsung sukses di Sabang dan partisipasi pemilih mencapai 87 persen," kata Komisioner KIP Kota Sabang, Muhammad Yani.

KIP Kota Sabang sudah selesai merekapitulasi suara pemilu 2019-2024 dan partisipasi pemilih di 104 TPS, 18 gampong (desa), dan dua kecamatan se-Kota Sabang sebanyak 22.529 orang atau 87,52 persen dari total DPT, 25.741, sebut Muhammad Yani detail.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019