Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengajukan draf Qanun (peraturan daerah) tentang pengelolaan sektor pariwisata guna mengoptimalkan pengelolaannya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Aceh Barat Teuku Novizar, di Meulaboh, Kamis mengatakan, draf tersebut merangkum semua segi pengelolaan, pengembangan dan optimalisasi objek pariwisata yang tersedia.

"Setelah ini diajukan hari ini maka akan dibahas bersama-sama, semua perencanaan itu telah kita ajukan. Setelah disahkan baru bisa kita terapkan sehingga pariwisata menjadi sebagai salah sumber pemasukan asli daerah,"katanya.

Selain menjadi pemasukan daerah, dari pengelolaan dan penataan terhadap objek wisata dan semua yang berkenaan dengan program pengembangan wisata itu akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.

Sementara itu Plt Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD dalam sambutan tertulisnya pada acara itu menyampaikan, Pemkab Aceh Barat mengajukan 11 judul draf rancangan qanun pada program legislasi Kabupaten (Prolek) Aceh Barat tahun 2017.

Pengusulan draf rancangan qanun tersebut diharapkan mendapat respon positif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat.

"Kami mengharapkan kerjasama dan produktivitas kita dalam melahirkan qanun-qanun daerah, disamping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah dari dewan,"sebutnya.

Adapun 11 draf rancangan qanun tersebut yakni, pertama Grand Design Pembangunan Kependudukan, kedua Review RPJM Aceh Barat,  ketiga Pedoman pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender, empat Pariwisata,  lima pengelolaan sampah, enam  ketertiban umum, tujuh, bangunan gedung.

Kedelapan draf rancangan qaun perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kesembilan tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Meulaboh.

Kesepuluh adalah draf rancangan qanun tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dan ke sebelas adalah draf rancangan qanun perbuhanan atas qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017