Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggagalkan upaya pencatutan nama Kepala Seksi Intelijen setempat Achmad Rendra Pratama, setelah lembaga tersebut didatangi sejumlah warga yang berperkara dengan hukum.

“Kasus pencatutan nama ini diketahui setelah Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya didatangi beberapa orang keluarga dari tersangka perkara pungutan liar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib dalam keterangannya kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian, mencari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.

Baca juga: Panwaslih Aceh terima 293 aduan pencatutan nama partai politik

Kedatangan masyarakat tersebut untuk bertemu dan akan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
 
Kajari Nagan Raya, Muib mengatakan, sebelum menyerahkan uang, keluarga tersangka yang berperkara itu dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui nomor handphone 0852 8066 0977 yang mengaku  sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.

 

Dalam percakapan dengan keluarga tersangka, oknum yang tidak dikenal tersebut tersebut pada awalnya menjanjikan untuk membebaskan para tersangka agar dapat terbebas dari hukuman. 

“Padahal hari ini penyidik kepolisian sedang melakukan proses penyidikan dan perkaranya belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Muib menambahkan.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak mengetahui bahwa keluarga dari tersangka tersebut akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
 
Muib mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum pencatutan tersebut sangat merugikan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, baik pribadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya maupun secara institusi Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
 
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita atau pun nomor palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib.

Baca juga: Apdesi kecam pencatutan nama kepala desa di organisasi non pemerintah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023