Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat Safrijal meminta kepada para pihak yang selama ini membawa nama dan jabatan kepala desa (keuchik) agar tidak lagi membawa jabatan kepala desa untuk kepentingan organisasi tertentu.
Menurutnya, tindakan membawa-bawa nama kepala desa di Aceh Barat berpotensi melanggar hukum karena merugikan kepala desa baik secara lembaga, jabatan, serta organisasi.
Baca juga: Tagana edukasi siswa di Aceh Barat agar tanggap menghadapi bencana
“Jadi, kalau ada organisasi yang membawa-bawa nama kepala desa di Aceh Barat selain Apdesi, kami meminta kepada pihak berwenang agar melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Safrijal di Meulaboh, Kamis.
Pernyataan ini ia sampaikan karena selama ini pihaknya merasa heran ketika adanya pengakuan dari pihak tertentu yang diduga kerap membawa nama keuchik di media massa, dengan memberikan keterangan pers di media publik.
Baca juga: DPRK Aceh Barat bahas dua perubahan qanun untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Safrijal menegaskan bahwa organisasi Apdesi merupakan satu-satunya organisasi resmi kepala desa yang diakui pemerintah.
Padahal selama ini, kata Safrijal, para keuchik di Kabupaten Aceh Barat tidak pernah membentuk organisasi lain selain Apdesi.
Baca juga: Pelanggar syariat Islam di Aceh Barat jalani peradilan adat di desa
Bahkan setelah dirinya melakukan upaya konfirmasi kepada pengurus Apdesi di tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, para kepala desa juga mengakui tidak pernah terlibat dalam pembentukan forum lain selain Apdesi.
Terkait dengan persoalan tersebut, Safrijal meminta kepada para pihak yang selama ini membawa nama kepala desa untuk kepentingan organisasi tertentu, agar tidak lagi membawa nama kepala desa karena tindakan tersebut berpotensi merugikan kepala desa baik secara lembaga, jabatan, serta organisasi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat juga agar tidak terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, yang diduga disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh suasana, kata Safrijal menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Menurutnya, tindakan membawa-bawa nama kepala desa di Aceh Barat berpotensi melanggar hukum karena merugikan kepala desa baik secara lembaga, jabatan, serta organisasi.
Baca juga: Tagana edukasi siswa di Aceh Barat agar tanggap menghadapi bencana
“Jadi, kalau ada organisasi yang membawa-bawa nama kepala desa di Aceh Barat selain Apdesi, kami meminta kepada pihak berwenang agar melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Safrijal di Meulaboh, Kamis.
Pernyataan ini ia sampaikan karena selama ini pihaknya merasa heran ketika adanya pengakuan dari pihak tertentu yang diduga kerap membawa nama keuchik di media massa, dengan memberikan keterangan pers di media publik.
Baca juga: DPRK Aceh Barat bahas dua perubahan qanun untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Safrijal menegaskan bahwa organisasi Apdesi merupakan satu-satunya organisasi resmi kepala desa yang diakui pemerintah.
Padahal selama ini, kata Safrijal, para keuchik di Kabupaten Aceh Barat tidak pernah membentuk organisasi lain selain Apdesi.
Baca juga: Pelanggar syariat Islam di Aceh Barat jalani peradilan adat di desa
Bahkan setelah dirinya melakukan upaya konfirmasi kepada pengurus Apdesi di tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, para kepala desa juga mengakui tidak pernah terlibat dalam pembentukan forum lain selain Apdesi.
Terkait dengan persoalan tersebut, Safrijal meminta kepada para pihak yang selama ini membawa nama kepala desa untuk kepentingan organisasi tertentu, agar tidak lagi membawa nama kepala desa karena tindakan tersebut berpotensi merugikan kepala desa baik secara lembaga, jabatan, serta organisasi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat juga agar tidak terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, yang diduga disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh suasana, kata Safrijal menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020