Personel Unit IV Subdit Tindak Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua orang yang membawa kayu diduga ilegal menggunakan truk di Kabupaten Pidie Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial EG (26) selaku sopir truk dan FD (19) kernet truk.

"Keduanya ditangkap saat membawa truk dengan muatan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen. Keduanya ditangkap saat melintas Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (13/8), Agustus 2023," katanya.

Didampingi Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi, Winardy mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Masyarakat melaporkan karena kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menugaskan tim menyelidikinya. Hasil penyelidikan, tim menemukan truk dengan muatan kayu gelondongan. 

Selanjutnya, tim menghentikan truk bermuatan kayu tersebut dan memeriksanya. Hasil pemeriksaan, truk disopiri EG mengangkut sepuluh log kayu tanpa dokumen yang sah atau ilegal.

Sopir beserta kernet dan truk dengan muatan kayu tersebut langsung diamankan. Selanjutnya, EG dan FD beserta truk dan muatan kayu dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat menghentikan segala bentuk penebangan kayu ilegal karena melanggar hukum. Penebangan kayu ilegal merusak hutan dan lingkungan," kata Winardy.

Baca juga: Oknum aparat diduga terlibat ilegal "logging"

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023