Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berkomitmen dalam hal peningakatan pelayanan informasi publik yang ditandai dengan telah dibentuknya Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah.

Asisten II Setdakab Aceh Barat Muslim Raden, di Meulaboh, Senin, mengatakan, pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah/lembaga daerah.

"Salah satu cara mewujudkan keterbukaan informasi publik adalah tersedianya data, terbuka atau disebut dengan istilah open data. Karena itu diskusi ini sangat penting untuk kita lakukan untuk Aceh Barat lebih baik," sebutnya.

Hal itu disampaikan saat membuka acara Diskusi Pengenalan Open Data Berbasis TeknoIogi Informasi (TI) yang diikuti oleh sejumlah pembantu PPID Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), LSM, perwakilan media di aula setdakab Aceh Barat.

Pemateri dalam diskusi tersebut menghadirkan Kabid E-Govermen Dinas Komimfo Kota Banda Aceh Taufiq, peserta diajarkan mengenai open data berbasis TI dengan mengaju pada konsep keberhasilan Pemkot Banda Aceh dalam penyajian data.

Muslem Raden menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik acara yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GeRAK) Aceh karena bermanfaat bagi para PPID utama dan pembantu di jajaran Pemkab Aceh Barat.

"Mudah-mudahan melalui diskusi pengenalan open data berbasi TI ini, dapat menjadi referensi bagi kita semua dalam melaksanakan penguatan lembaga PPID ke depan lebih baik di Kabupaten Aceh Barat," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 menganut prinsip bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana bagi publik untuk melakukan pengawasan.

Implikasi dari implementasi tersebut membuat institusi pemerintah atau lembaga publik makin menyadari keterlibatan publik adalah nilai dasar demokrasi yang harus hadir dalam penyelenggaraan Negera RI, keterlibatan publik menjadi inti dari demokrasi itu.

Muslem Raden mengharapkan, diskusi tersebut dapat mendorong upaya replikasi penggunaan portal open data dan penyediaan data oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan peran aktif semua pembantu PPID SKPK.

"Disamping itu juga kami mengharapkan diskusi ini dapat mendorong kerjasama dan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan data terbuka untuk digunakan oleh publik," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017