Wali Nanggroe Aceh menerima keluhan nelayan Aceh Timur terkait pemberlakuan regulasi Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan terbaru, yang mewajibkan perizinan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi dari dinas kelautan daerah ke pusat.
"Kepada Wali Nanggroe nelayan juga mengeluhkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditentukan dalam SE KKP tersebut ," kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun di Banda Aceh, Senin.
Keluhan tersebut disampaikan para nelayan saat adanya kunjungan Wali Nanggroe Aceh ke pelabuhan Idi Aceh Timur dan diskusi bersama Panglima Laot Lhok Kuala Idi, serta para nelayan di sana.
Panglima Laot Lhok Kuala Idi, Husaini mengeluhkan ketentuan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil perizinannya wajib bermigrasi ke pusat, dan kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh hanya untuk beroperasi dengan kapal berkapasitas GT 60.
Kemudian, SE tersebut juga menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi yang memberatkan, yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
“Ini sangat memberatkan nelayan, belum lagi harga acuan yang ditetapkan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga Aceh, tetapi Sumatera,” kata Husaini.
Merespon keluhan nelayan, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta kepada nelayan yang bernaung di bawah lembaga Panglima Laot untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan pemangku kebijakan lainnya.
“Dengan dasar surat tersebut, maka akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh hingga ke Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud.
Sementara itu, Anggota DPR Aceh Tgk Yunus menuturkan bahwa SE KKP RI tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Aceh. Di mana, dalam poin kedua SE tersebut diminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk tim.
"Dan itu belum ada, tetapi sudah ada penangkapan boat yang belum siap migrasi ke KKP. Ini perlu disikapi secepatnya," kata Tgk Yunus dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Seperti diketahui, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Baca juga: Tingkatkan pengawasan, DKP Aceh berikan alat pengawas untuk Pokmaswas Aceh Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kepada Wali Nanggroe nelayan juga mengeluhkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditentukan dalam SE KKP tersebut ," kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun di Banda Aceh, Senin.
Keluhan tersebut disampaikan para nelayan saat adanya kunjungan Wali Nanggroe Aceh ke pelabuhan Idi Aceh Timur dan diskusi bersama Panglima Laot Lhok Kuala Idi, serta para nelayan di sana.
Panglima Laot Lhok Kuala Idi, Husaini mengeluhkan ketentuan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil perizinannya wajib bermigrasi ke pusat, dan kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh hanya untuk beroperasi dengan kapal berkapasitas GT 60.
Kemudian, SE tersebut juga menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi yang memberatkan, yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
“Ini sangat memberatkan nelayan, belum lagi harga acuan yang ditetapkan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga Aceh, tetapi Sumatera,” kata Husaini.
Merespon keluhan nelayan, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta kepada nelayan yang bernaung di bawah lembaga Panglima Laot untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan pemangku kebijakan lainnya.
“Dengan dasar surat tersebut, maka akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh hingga ke Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud.
Sementara itu, Anggota DPR Aceh Tgk Yunus menuturkan bahwa SE KKP RI tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Aceh. Di mana, dalam poin kedua SE tersebut diminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk tim.
"Dan itu belum ada, tetapi sudah ada penangkapan boat yang belum siap migrasi ke KKP. Ini perlu disikapi secepatnya," kata Tgk Yunus dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Seperti diketahui, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Baca juga: Tingkatkan pengawasan, DKP Aceh berikan alat pengawas untuk Pokmaswas Aceh Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023