"Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang minyak oplosan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan minyak tersebut berawal dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar, yakni HR (24), MEI (22) dan HD (22), mereka diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tersangka penimbun BBM subsidi ke jaksa
Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tersangka penimbun BBM subsidi ke jaksa
Para tersangka, kata dia, sebelumnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran menggunakan mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.
Fadillah menyampaikan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas adalah dengan cara mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, akhirnya diketahui tempat atau gudang di mana para tersangka menimbun minyak tersebut, hingga dilakukan penggerebekan.
"Jadi mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian di bawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan," ujarnya.
Dalam penggerebekan ini, lanjut dia, petugas menyita sejumlah jerigen dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jerigen berisi minyak campuran dan minyak mentah, mesin pompa serta lainnya dari gudang tersebut.
Dari kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jerigen ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.
"Selain itu, juga ada barang bukti lainnya seperti jerigen kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi
Saat ini, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
"Untuk kasus ini juga masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan lainnya," demikian Kompol Fadillah.