Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Aceh mengingatkan perusahaan tambang tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang menyalahi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki dalam wilayahnya.

"Perusahaan tidak boleh melakukan penambangan emas kalau izinnya itu untuk kegiatan penambangan biji besi," kata Kepala ESDM Aceh Mahdinur, di Banda Aceh, Jumat.

Mahdinur menyampaikan, baru-baru ini pihaknya juga telah mengeluarkan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan karena diduga ingin melakukan penambangan emas, padahal wilayah IUP nya untuk biji besi.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan tersebut, dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.

Kemudian, ESDM Aceh bersama tim yang telah dibentuk oleh Gubernur Aceh dengan melibatkan instansi terkait serta aparat penegak hukum langsung melakukan pengecekan lapangan.

"Maka kita membuat surat itu untuk mengantisipasi atau melarang menambang emas, karena izin mereka (PT BMU) itu untuk biji besi," ujarnya.

Dijelaskan, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi, dan perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas. 

Mahdinur menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan IUP.

Karena itu, lanjut Mahdinur, dalam surat peringatan itu pihaknya meminta kepada PT BMU untuk menghentikan kegiatan penambangan atau pengelolaan emas di dalam wilayah IUP nya karena tidak sesuai dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan setempat.

"Kita juga meminta kepada PT BMU untuk membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan atau pengelolaan emas karena menjerumuskan masyarakat melakukan tindak pidana," demikian Mahdinur.

Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh melakukan aksi di kantor Gubernur Aceh, mereka menuntut Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Kapolres: Tidak ada oknum polisi bekingi tambang ilegal di Nagan Raya

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023