Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyesalkan tindakan guru Bahasa Inggris sekaligus Pembina Pramuka di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan yang diduga menggunduli 14 siswi karena tidak memakai ciput untuk menutup rambut saat memakai hijab.

"Mendidik memang tidak mudah, tetapi sebagai pendidik, seorang guru seharusnya bisa lebih menahan diri, tidak memakai ciput bukanlah suatu pelanggaran itu hanya sebuah mode dan pelengkap dalam berhijab," kata Illiza di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan berhijab merupakan sebuah kewajiban, sedangkan mengenakan ciput itu bagian dari pelengkap dan penyempurnaan hijab agar rambut bagian depan tidak terlihat. Illiza berharap kepada guru di seluruh Indonesia agar kembali mengedepankan aspek persuasif dalam melakukan pendidikan, dengan kelembutan hati serta kesabaran.


"Apapun alasannya tindakan seperti itu tentu tidak dibenarkan dalam pendidikan. Sebaiknya mereka diberikan peringatan terlebih dahulu, kemudian diedukasi bagaimana mengenakan hijab yang benar dan tentu saja tidak mengedepankan emosi semata," ujarnya.

Sebagai legislator komisi X yang membidangi pendidikan, ia mengajak pemerintah dan pihak sekolah untuk dapat menciptakan dan menumbuhkan sekolah aman dan inklusif untuk mendukung terwujudnya pendidikan berkualitas.

Dalam mewujudkan itu, lanjutnya, maka para guru juga harus mendapatkan pelatihan karakter dan etika mulia. Pemerintah perlu memperhatikan kinerja dan mutu karakter guru pengajar.

"Sikap dan tingkah laku guru selaku pendidik akhlak mulia harus menjadi indikator penilaian para guru," kata anggota dewan asal Aceh itu.

Apabila karakter murid menjadi tujuan penting pendidikan di Tanah Air, maka penilaian terhadap karakter guru jauh lebih penting dalam dunia pendidikan karena karakter yang baik akan diajarkan dengan keteladanan dari para guru. 

"Kejadian seperti ini harus menjadi ibrah (pelajaran) bagi para pendidik lain terkhusus di lingkungan sekolah agama yang membawa pendidikan Islami yang penuh keteladanan moral," ujarnya.

Menurut dia, di perguruan tinggi terdapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk itu. Karena itu, pemerintah pusat juga harus mengintervensi satuan pendidikan dengan membuat satgas terkait perundungan. 

Hal yang juga penting, lanjutnya, memberikan pemahaman bagi masyarakat dan ekosistem sekolah dapat memahami dan mengerti definisi dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Insya Allah jika pendekatan yang baik maka pendidikan moral dan karakter akan tercapai dan dapat diserap oleh para generasi bangsa," demikian Illiza.

Baca juga: Dampak perundungan, pelajar SMA nekad tikam teman sendiri di kelas
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023