Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangani kasus dugaan perundungan anak yang melibatkan tiga remaja di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Banda Aceh, Senin, mengatakan mengatakan dugaan perundungan dilakukan dengan mengeroyok korban yang masih di bawah umum.
"Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban. Orang tua korban melaporkan anaknya bersama dua temannya yang juga masih di bawah umur dikeroyok tiga terduga pelaku," kata Kapolres.
Baca juga: Anggota DPR sesalkan tindakan penggundulan 14 siswi di Lamongan
Adapun tiga pelaku masing-masing berusia 15 tahun, 16, tahun, dan 17 tahun. Perundungan dalam bentuk pengeroyokan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (1/9).
Video perundungan tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Dalam perundungan tersebut, terduga pelaku mengambil telepon genggam dan memintai sejumlah uang kepada korban.
"Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik juga melakukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak korban tetap ingin melanjutkan secara pidana," kata Kapolres.