Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa perundungan dan tawuran hukumannya haram serta termasuk dosa besar.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk mencegah maraknya perundungan dan tawuran yang terjadi.
"Perundungan dan tawuran adalah haram. Dalam fatwanya, MPU meminta Pemerintah Aceh merumuskan regulasi mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran," katanya.
Baca juga: Buka Workshop Cegah Perundungan SMP 17, Ini Pesan Kadisdikbud Banda Aceh
Selain perundungan dan tawuran, MPU Aceh dalam fatwanya juga menyebutkan pembegalan, teror, pengamanan jiwa, perampasan, maupun perampokan harta hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Ia menyebutkan pembegalan dilakukan orang dewasa disanksi dengan hukuman had dan takzir atau hukuman berdasarkan putusan majelis hakim.
"Apabila pelakunya anak yang belum baligh juga disanksi dengan hukuman takzir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, maupun tawuran, ditanggung oleh pelaku atau walinya," kata Usamah.
Untuk pelakunya anak, MPU dalam fatwanya mewajibkan Pemerintah Aceh menyediakan lembaga pembinaan alternatif. Lembaga tersebut nantinya membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Lembaga pendidikan juga wajib mengajarkan akhlak dan moral guna mencegah pembegalan, perundungan, maupun tawuran. Begitu juga orang tua wali, juga berkewajiban mencegah anaknya terlibat kejahatan," katanya.
Selain itu, MPU Aceh juga meminta Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten kota mengaktifkan sistem pageu gampong (pagar desa) dan memfungsikan meunasah untuk pembinaan anak dan remaja.
"MPU Aceh dalam fatwa dan tausiahnya juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan," katanya.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengapresiasi ulama yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya, sehingga terbitnya fatwa dan tausiah tersebut.
"Kami berharap fatwa yang diterbitkan tersebut memberi manfaat kepada umat. Kami juga mengharapkan fatwa dan produk hukum MPU lainnya disosialisasikan kepada masyarakat luas," kata Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe gencar edukasi antisipasi perundungan di sekolah
Ulama Aceh terbitkan fatwa haram perundungan
Rabu, 28 Februari 2024 19:42 WIB