Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar menyatakan penganiayaan warga Aceh di Jakarta hingga meninggal dunia menjadi duka bersama bagi seluruh masyarakat di tanah rencong.

“Kasus ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga yang ditinggalkan, tapi juga duka bagi seluruh masyarakat Aceh," kata Tgk Malik Mahmud di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, warga Aceh Imam Masykur yang bekerja di Jakarta diculik dan dianiaya hingga meninggal oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI yang kini bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka RM.

Kini, tiga terduga pelaku dari kalangan militer tersebut sudah ditahan Pomdam Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Wali Nanggroe juga mengecam keras tindakan pembunuhan warga Aceh tersebut. Karena itu, ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 

"Secara bersama-sama, mari kita kawal proses hukum terhadap tersangka,” ujarnya. 

Wali Nanggroe juga meminta penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, agar masyarakat Aceh tahu bagaimana perkembangan proses hukum terhadap pelaku.

"Kita berharap proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan, terutama untuk masyarakat Aceh," kata Tgk Malik Mahmud 

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023