Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam daftar calon sementara selama layanan penyampaian masukan dibuka nihil atau tidak ada.

"Sejak layanan penyampaian masukan masyarakat dibuka hingga 28 Agustus, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh yang ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.

Menurut dia, dengan tidak adanya tanggapan masyarakat, berarti bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang ditetapkan tidak ada yang dipermasalahkan. Apalagi sekarang berkembang isu terkait bacaleg dari mantan narapidana.

"Tidak adanya tanggapan masyarakat, berarti bacaleg yang kami tetapkan tidak ada yang bermasalah. Begitu juga dengan sengketa, tidak ada yang diajukan ke pengawas pemilihan. Kami berharap ini berlanjut hingga penetapan daftar calon tetap," katanya.

Baca juga: KIP verifikasi 1.738 bacaleg DPRA jelang penetapan DCS

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bacaleg untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 dalam DCS. Dari 492 bacaleg tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan.

Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.

 

Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.

"Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara untuk pemilihan anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024," kata Rachmat Hidayat.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Lima bacaleg DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023