Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak lima bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan Anggota DPRK setempat yang mengajukan perubahan nama.

"Ada lima nama bacaleg DPRK Banda Aceh mengajukan perubahan nama. Lima nama tersebut sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Rabu.

Berbagai alasan bacaleg mengajukan perubahan perubahan nama. Di antaranya disesuaikan dengan nama familiar di masyarakat. Kemudian, ada juga mengajukan perubahan nama karena nama sebelum singkatan, dan lainnya. Termasuk menambahkan nama orang tua.

Baca juga: KIP: Parpol diperbolehkan ganti bakal calon legislatif Banda Aceh dalam DCS

Nama bacaleg yang didaftarkan serta ditetapkan dalam DCS adalah nama berdasarkan nama yang tertera di KTP elektronik. Biasanya, nama yang tertera tersebut adalah nama berdasarkan akta kelahiran.

"Untuk perubahan nama, maka harus ada penetapan pengadilan. Kami juga juga menyampaikan kepada partai politik yang bacaleg ingin mengubah nama dalam DPT agar segera mengajukan permohonan ke pengadilan," katanya.

Selain menyampaikan permohonan, KIP Kota Banda Aceh juga memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dengan adanya sidang keliling tersebut, memudahkan bacaleg mengikuti proses hukum perubahan nama dan identitas kependudukan mereka, kata Yusri Razali.

"Setelah adanya pengesahan pengadilan terhadap perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam daftar calon tetap atau DCT Pemilu 2024," kata Yusri Razali.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi mengapresiasi KIP Banda Aceh memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut.

"Sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat maupun bacaleg khususnya yang mengajukan permohonan perubahan nama. Karena yang mengajukannya bacaleg, maka kami menggelar sidang keliling di Kantor KIP Banda Aceh. Pelaksanaan sidang berjalan lancar," kata Teuku Syarafi.

Baca juga: KIP: Semua parpol di Aceh penuhi syarat keterwakilan perempuan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023