Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang pria karena menuduh personel Polsek Pereulak menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial ZU (38) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Tuduhan tersebut disebarkannya melalui media sosial SnackVideo dengan akun atas nama KH Gus Tengku Buya Fatani," kata Kapolres.

Kasus ini bermula setelah korban Dedek Usman Rizal membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur pada 23 April 2023. Korban melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial SnackVideo.

Dalam media sosial tersebut terdapat narasi yang menuduh korban menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan menjual barang buktinya kepada orang lain.

"Korban merupakan anggota Polri yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur. Postingan video tersebut tidak benar, sehingga korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi," katanya.

Dari laporan korban, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH Gus Tengku Buya Fatani. Hasil penyelidikan diketahui akun tersebut milik ZU dan menangkapnya . Kemudian,  penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada 25 Juli 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif ZU mengunggah video di media sosial karena menduga korban memberikan nomor teleponnya kepada semua orang sehingga membuatnya mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Apalagi ZU sering mengkritik ormas FPI dan majelis permusyawaratan ulama.

"Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana paling lama empat penjara tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Andy Rahmansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023