Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memfasilitasi 50 pemilih yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pindah memilih pada Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 50 pemilih yang pindah memilih tersebut, sebanyak 20 orang di antaranya pindah memilih keluar dan 30 orang pindah masuk ke Banda Aceh.
"Alasan mereka pindah memilih sebagian besarnya karena kuliah. Adanya yang pindah karena bekerja, dan lainnya. Mereka mengurus pindah memilih agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: KIP: Tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh nihil
Saiful Haris mengatakan pelayanan pindah memilih berlangsung dua tahap. Tahap pertama hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Serta tahap kedua, yakni tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Adapun syarat pindah memilih di antaranya pindah domisili, tugas belajar atau melanjutkan pendidikan, pindah bekerja, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang sedang dirawat.
Kemudian, sedang menjadi tahanan atau narapidana yang tidak kehilangan hak pilih, tertimpa bencana, menjalani rawat inap serta mendampingi pasien rawat inap.
"Pengurusan pindah memilih tidak rumit seperti pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu sebelumnya, pengurusan harus dua tempat, tempat asal dan tempat yang dituju. Tapi, kini lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih atau sidalih," kata Saiful Haris.
Menyangkut surat suara bagi pemilih pindah memilih, Saiful Haris mengatakan disesuaikan dengan daerah pilihan asal. Kalau pindah memilih ke luar provinsi, hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau masih di dalam provinsi, tetapi berbeda daerah pemilihan DPR RI dan DPR provinsi dan kabupaten kota, maka surat suaranya hanya pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI. Jadi, surat suara disesuaikan ke mana yang bersangkutan pindah," kata Saiful Haris.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP: Parpol diperbolehkan ganti bakal calon legislatif Banda Aceh dalam DCS
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 50 pemilih yang pindah memilih tersebut, sebanyak 20 orang di antaranya pindah memilih keluar dan 30 orang pindah masuk ke Banda Aceh.
"Alasan mereka pindah memilih sebagian besarnya karena kuliah. Adanya yang pindah karena bekerja, dan lainnya. Mereka mengurus pindah memilih agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: KIP: Tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh nihil
Saiful Haris mengatakan pelayanan pindah memilih berlangsung dua tahap. Tahap pertama hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Serta tahap kedua, yakni tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Adapun syarat pindah memilih di antaranya pindah domisili, tugas belajar atau melanjutkan pendidikan, pindah bekerja, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang sedang dirawat.
Kemudian, sedang menjadi tahanan atau narapidana yang tidak kehilangan hak pilih, tertimpa bencana, menjalani rawat inap serta mendampingi pasien rawat inap.
"Pengurusan pindah memilih tidak rumit seperti pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu sebelumnya, pengurusan harus dua tempat, tempat asal dan tempat yang dituju. Tapi, kini lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih atau sidalih," kata Saiful Haris.
Menyangkut surat suara bagi pemilih pindah memilih, Saiful Haris mengatakan disesuaikan dengan daerah pilihan asal. Kalau pindah memilih ke luar provinsi, hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau masih di dalam provinsi, tetapi berbeda daerah pemilihan DPR RI dan DPR provinsi dan kabupaten kota, maka surat suaranya hanya pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI. Jadi, surat suara disesuaikan ke mana yang bersangkutan pindah," kata Saiful Haris.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP: Parpol diperbolehkan ganti bakal calon legislatif Banda Aceh dalam DCS
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023