Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diperbolehkan menggantikan bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
"Parpol masih diberi kesempatan menggantikan caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Pemilu 2024 dalam DCS.
Baca juga: KIP tetapkan 492 calon sementara DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024
Ratusan calon legislatif tersebut didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 492 calon legislatif tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan.
Rachmat Hidayat mengatakan pengajuan penggantian caleg akan dilakukan setelah klarifikasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
Menyangkut penggantian DCS tersebut, KIP akan menyampaikannya kepada partai pengusung. Penyampaian pemberitahuan tersebut dijadwalkan 11 hingga 12 September 2023. Sedangkan penyampaian penggantian DCS dijadwalkan 14 hingga 20 September 2023.
"Dan ini hanya untuk penggantian DCS saja, tidak boleh ada penambahan bakal caleg. Penggantian DCS ini seperti untuk mengganti yang meninggal dunia, bermasalah dengan hukum, dan bisa juga menggantikan dengan calon yang dianggap potensial meraih banyak suara," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Banda Aceh mulai susun rancangan DCS Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Parpol masih diberi kesempatan menggantikan caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Pemilu 2024 dalam DCS.
Baca juga: KIP tetapkan 492 calon sementara DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024
Ratusan calon legislatif tersebut didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 492 calon legislatif tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan.
Rachmat Hidayat mengatakan pengajuan penggantian caleg akan dilakukan setelah klarifikasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
Menyangkut penggantian DCS tersebut, KIP akan menyampaikannya kepada partai pengusung. Penyampaian pemberitahuan tersebut dijadwalkan 11 hingga 12 September 2023. Sedangkan penyampaian penggantian DCS dijadwalkan 14 hingga 20 September 2023.
"Dan ini hanya untuk penggantian DCS saja, tidak boleh ada penambahan bakal caleg. Penggantian DCS ini seperti untuk mengganti yang meninggal dunia, bermasalah dengan hukum, dan bisa juga menggantikan dengan calon yang dianggap potensial meraih banyak suara," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Banda Aceh mulai susun rancangan DCS Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023