Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati supaya segera menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu.

Komisioner KIP Aceh Utara Rizwan H Ali di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye pada tanggal 12 Februari. Apabila melewati batas waktu tersebut, dapat dikenai sanksi.

Sebutnya, sanksi yang diberikan kepada paslon apabila tidak memberikan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksudkan, adalah dapat berdampak kepada pembatalan sebagai calon.

"Oleh Karena itu, kepada paslon bersama timnya, agar jangan melewati batas akhir pelaporan dana kampanye sebagaimana dimaksudkan. Hal itu untuk menghindari sanksi yang dapat dikenai apabila melanggar batas waktu, yaitu pada tanggal 12 Februari hingga pukul 18.00 WIB," jelas Rizwan.

Selain kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye, kepada para paslon juga diwajibkan membuat pernyataan tegas tentang bahwa mereka patuh kepada peraturan perundang-undangan terhadap masalah dana kampanye.

Selain itu, mereka juga harus patuh terhadap batasan dana kampanye baik sumbangan secara perorangan maupun sumbangan kelompok,  serta patuh terhadap berbagai aturan pelaporan, penerimaan dan juga berbagai administrasi masalah dana kampanye menurut aturan yang berlaku, ujar Rizwan.

Sementara itu, adapun empat calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara yang ditetapkan tersebut antara lain, pasangan Fakhrurrazi Haji Cut - Mukhtar Daud, pasangan Muhammad Thaib - Fauzi Yusuf, pasangan Muhammad Nasir - Teuku Muttaqin, dan pasangan Syamsuddin Jalil - Muhammad Jamil.

Penetapan pasangan itu sendiri  melalui surat keputusan KIP Aceh Utara Nomor 169/Kpts/ KIP-AUT/ tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2017.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017