Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat mencabut sejumlah spanduk ilegal yang terpasang di sejumlah ruang publik di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat terkait pro kontra penolakan dan perpanjangan jabatan Pj Bupati Aceh Barat yang akan berakhir pada 11 Oktober 2023.

“Pencabutan spanduk ilegal ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Didampingi Kabid Trantib Arsil, ia menyebutkan total spanduk yang telah dilakukan pencabutan di ruang publik di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencapai 18 spanduk terdiri sembilan spanduk berbentuk dukungan dan sembilan spanduk berbentuk penolakan jabatan Pj Bupati Aceh Barat.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat serahkan santunan Rp118 juta untuk keluarga keuchik meninggal di HUT RI

Azim mengatakan penertiban spanduk dan reklame di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan tersebut, merujuk pada Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pada Pasal 5 huruf d dan o dalam produk hukum tersebut dijelaskan lebih rinci pada bagian ke empat tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
 

Pada Pasal 15 ayat 1 setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul umbul, maupun atribut atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

“Sehingga dari Qanun tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa pemasangan spanduk yang pada area diatur dapat setiap saat kami buka baik dari informasi masyarakat atau tanpa informasi masyarakat,” kata Azim menambahkan.

Azim menyebutkan pencabutan spanduk pro kontra penolakan dan jabatan Penjabat Bupati Aceh Barat tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk tertibnya fasilitas umum sebagaimana yang telah dimaktubkan dalam Qanun Aceh Barat.

“Jadi penertiban ini kami lakukan untuk semua spanduk yang dilarang di pasang di ruang publik, sesuai dengan qanun yang berlaku,” demikian Azim.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat bagikan 6.500 lembar bendera merah putih ke masyarakat
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023