Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyatakan bahwa usulan sebanyak Rp145,37 miliar anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 telah dialokasikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.
"Pada perubahan APBA 2023, Pemerintah Aceh telah memasukkan anggaran KIP, di mana tahapan Pemilu akan dimulai pada akhir tahun ini," kata Muhammad MTA, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp145,37 miliar ke Pemerintah Aceh agar dapat dialokasikan dalam bentuk dana hibah.
Anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut terbagi dua, yakni untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Pilkada digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Anggaran Pilkada tersebut, sebesar 40 persen di antaranya untuk kebutuhan tahun anggaran 2023. Selebihnya, sebesar 60 persen untuk tahun selanjutnya.
Muhammad MTA menyampaikan, pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tersebut merupakan agenda prioritas yang harus disukseskan. Karenanya, anggaran pelaksanaan juga dimasukkan pada APBA murni 2024.
“Pada rancangan APBA 2024 juga telah dimasukkan. Tentu nantinya juga akan ada pembahasan bersama dewan terkait rasionalisasi anggaran tersebut, apalagi ini merupakan agenda prioritas secara nasional,” ujarnya.
Pemerintah Aceh, kata MTA, juga terus membangun komunikasi secara intensif dengan KIP terkait anggaran baik untuk 2023 dan 2024 tersebut .
“Komunikasi tentu terus kita lakukan, sesuai tentatif yang terjadwal oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” demikian Muhammad MTA.
Sebagai informasi, anggaran Pilkada tersebut nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggara ad hoc diantaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Kemudian, juga untuk memenuhi logistik pilkada, sosialisasi, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tahapan pilkada paling telat delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan, kata Agusni, anggaran pilkada tersebut harus masuk ke rekening penampungan dana hibah minimal dua pekan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 5 Desember 2023.
Baca juga: KIP Aceh usulan anggaran Pilkada 2024 Rp145,37 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pada perubahan APBA 2023, Pemerintah Aceh telah memasukkan anggaran KIP, di mana tahapan Pemilu akan dimulai pada akhir tahun ini," kata Muhammad MTA, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp145,37 miliar ke Pemerintah Aceh agar dapat dialokasikan dalam bentuk dana hibah.
Anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut terbagi dua, yakni untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Pilkada digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Anggaran Pilkada tersebut, sebesar 40 persen di antaranya untuk kebutuhan tahun anggaran 2023. Selebihnya, sebesar 60 persen untuk tahun selanjutnya.
Muhammad MTA menyampaikan, pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tersebut merupakan agenda prioritas yang harus disukseskan. Karenanya, anggaran pelaksanaan juga dimasukkan pada APBA murni 2024.
“Pada rancangan APBA 2024 juga telah dimasukkan. Tentu nantinya juga akan ada pembahasan bersama dewan terkait rasionalisasi anggaran tersebut, apalagi ini merupakan agenda prioritas secara nasional,” ujarnya.
Pemerintah Aceh, kata MTA, juga terus membangun komunikasi secara intensif dengan KIP terkait anggaran baik untuk 2023 dan 2024 tersebut .
“Komunikasi tentu terus kita lakukan, sesuai tentatif yang terjadwal oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” demikian Muhammad MTA.
Sebagai informasi, anggaran Pilkada tersebut nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggara ad hoc diantaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Kemudian, juga untuk memenuhi logistik pilkada, sosialisasi, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tahapan pilkada paling telat delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan, kata Agusni, anggaran pilkada tersebut harus masuk ke rekening penampungan dana hibah minimal dua pekan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 5 Desember 2023.
Baca juga: KIP Aceh usulan anggaran Pilkada 2024 Rp145,37 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023