Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengeluarkan surat rekomendasi agar izin pertambangan PT Beri Mineral Utama (BMU) dievaluasi, setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat Kluet Tengah, kabupaten itu.

"Kita hanya merekomendasi sesuai dengan tuntutan masyarakat Kluet Raya, selebihnya kita serahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Aceh," kata Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin di Aceh Selatan, Jumat.

Ia mengatakan pencabutan izin pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, sedang DPRK hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan tuntunan masyarakat.

Surat rekomendasi evaluasi izin pertambangan PT BMU itu ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan nomor surat 170/45, yang diteken langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin pada 4 September 2023.

Sementara itu, Sutrisno perwakilan warga Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan mengatakan pihaknya juga telah melaporkan pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal yang diduga dilakukan perusahaan tambang PT BMU ke Polda Aceh.

Menurut dia, sungai yang menjadi sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itu diduga telah dicemari oleh PT BMU menggunakan sianida sebagai alat perendaman. Mereka diduga melakukan aktivitas di hulu sungai.

Pihaknya juga telah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Selatan terkait pencemaran lingkungan. Mereka menuntut agar pemerintah mengevaluasi izin PT BMU karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin, perusahaan itu hanya memiliki izin biji besi bukan penambangan emas.

Apalagi, kata dia, proses penambangan yang dilakukan sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai yang menyebabkan pencemaran sungai.

"Hal ini berakibat kepada lahan pertanian, perkebunan masyarakat yang gagal panen akibat air yang berlumpur," kata Sutrisno.

Selain itu, dia menjelaskan kegiatan penambangan juga telah menimbulkan keresahan dan kecemasan masyarakat terhadap ancaman banjir lumpur dan bandang.

"Kita masih pada statemen awal, meminta kepada pemerintah agar mencabut permanen izin pertambangan PT BMU Karena dianggap sudah mencemari lingkungan," ujar Sutrisno.
 

Pewarta: Riky

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023