Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,4 kg ke wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta hingga Jawa Barat yakni Eryandi bin Fadhli Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Kita telah menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf, warga Desa Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, sebagai DPO pemilik dan pengirim 10,4 kg sabu-sabu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin.

Fahmi menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Aksi pelaku pertama sekali diketahui oleh operator mesin X-ray di Bandara SIM, dimana petugas Avsec melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.

Lalu, petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, hingga ditemukan ternyata barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,4 kg.

"Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu ke Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam aksinya, kata Fahmi, tersangka berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja online terkenal dengan nama penikmat kopi Aceh.

Selanjutnya, pelaku melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui salah satu ekspedisi terkenal sesuai dengan pesanan konsumen. Pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku.

"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu-sabu untuk memperoleh keuntungan," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang  tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi bahwa pemilik dan pengirimnya atau tersangka nya adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf yang kini sudah ditetapkan DPO.

Kombes Fahmi menyampaikan, DPO tersebut merupakan residivis, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali.

Di mana, enam kali pengiriman dibatalkan aplikasi, dan lima pengiriman berhasil dilakukan dengan tujuan masing-masing penerima di wilayah Sumatera Utara,  DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Namun, kami belum dapat pastikan barang pengiriman itu apakah semuanya narkotika atau tidak," ujarnya.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO tersebut dapat melaporkan kepada petugas kepolisian.

"Kepada masyarakat kami minta jika melihat pelaku agar dapat melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polresta Banda Aceh," demikian Kombes Fahmi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023