Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap seorang pria beserta 13 paket narkotika jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan.

“Pria yang diduga agen barang terlarang itu berinisial MZ (35) warga Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pijay Iptu Muhammad Nur,  di Pijay, Selasa. 

Muhammad Nur mengatakan, MZ sudah lama menjadi sasaran karena banyaknya laporan dari warga, akhirnya tersangka ditangkap saat berada di kios kelontong seputaran tempat tinggalnya.

"Dari tangan pelaku, tim menyita tiga belas kemasan paket sabu-sabu seberat 9.69 gram yang telah di packing di dalam bungkusan kemasan benih jagung," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo menyatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Tim Satres Narkoba harus bekerja lebih ekstra lagi agar lebih cepat peredaran narkoba bisa teratasi,” kata AKBP Dodon. 

Kata dia, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bakal dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Operasi serupa akan terus dilakukan guna memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan, begitupun masyarakat  terus dukung kerja kami jangan takut untuk melaporkan ke kami,” demikian AKBP Dodon. 
 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023