Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu mengatakan, saat ini sedang dilakukan perencanaan acara penyerahan oleh Presiden Jokowi di Indonesia Arena di Jakarta pada 18 September 2023.

Baca juga: Masyarakat hutan adat Aceh: Verifikasi jadi babak penentuan untuk kami

Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK itu dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.

"Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen," ujarnya.
 

Prasetiyo menjelaskan, diterbitkannya SK Hutan Adat itu menjadikan Aceh untuk pertama kalinya daerah yang memiliki hutan adat guna memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat Aceh agar dapat mengelola hutannya.

Sehingga dengan sendirinya bisa mewujudkan kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal terus terjaga untuk generasi kedepan.

"Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku," kata Prasetiyo.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur yang juga salah satu anggota tim bentukan KLHK itu mengatakan delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. 

Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. Selanjutnya, terletak di Mukim Krueng Sabee, Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya. 

"Pengakuan hutan adat Aceh tidak terlepas dari hasil rekomendasi Tim yang diketuai Dr Rina Mardiana yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik," katanya 

Muttaqin mengapresiasi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh tersebut.

Di mana, peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), HuMa, Pemerintah Pusat, daerah, dan semua pihak yang terlibat turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh.

Muttaqin menegaskan, pihaknya terus berupaya mengawal proses selanjutnya setelah hutan adat Aceh resmi ditetapkan. Kata dia, ke depannya perlu penguatan mukim dari berbagai sisi, kebijakan, struktur, termasuk peningkatan ekonomi perlu terus dibantu dengan berbagai kajian. 

"Sehingga hutan adat yang ditetapkan betul-betul dapat menjadi model dan modal bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga kearifan lokal, hukum adat, dan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan untuk generasi yang akan datang," demikian Muttaqin.

Baca juga: Kemendikbud upayakan penetapan hutan dan masyarakat adat di Aceh

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023