Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar kepada penyidik Polda Aceh.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum memenuhi unsur formil dan materilnya.
"Berkas tersebut dikembalikan setelah jaksa peneliti masih menemukan ketidaklengkapan unsur formil dan materil. Jaksa peneliti juga memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapinya," katanya.
Baca juga: Penyidik dan JPU samakan persepsi penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh
Ali Rasab mengatakan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara dugaan tidak pidana korupsi beasiswa tahap satu atau P19 kepada jaksa.
Menurut dia, setelah penyerahan tersebut, jaksa meneliti berkas perkara dengan 11 tersangka. Dari hasil penelitian, ditemukan masih ada petunjuk jaksa penuntut umum sebelumnya yang belum dipenuhi, sehingga berkas dikembalikan.
"Pengembalian berkas tersebut untuk ketiga kalinya. Kami juga meningkat koordinasi dengan penyidik, sehingga pelimpahan berkas perkara berikut bisa dinyatakan lengkap," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menerima pengembalian uang negara dari dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,15 miliar.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum memenuhi unsur formil dan materilnya.
"Berkas tersebut dikembalikan setelah jaksa peneliti masih menemukan ketidaklengkapan unsur formil dan materil. Jaksa peneliti juga memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapinya," katanya.
Baca juga: Penyidik dan JPU samakan persepsi penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh
Ali Rasab mengatakan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara dugaan tidak pidana korupsi beasiswa tahap satu atau P19 kepada jaksa.
Menurut dia, setelah penyerahan tersebut, jaksa meneliti berkas perkara dengan 11 tersangka. Dari hasil penelitian, ditemukan masih ada petunjuk jaksa penuntut umum sebelumnya yang belum dipenuhi, sehingga berkas dikembalikan.
"Pengembalian berkas tersebut untuk ketiga kalinya. Kami juga meningkat koordinasi dengan penyidik, sehingga pelimpahan berkas perkara berikut bisa dinyatakan lengkap," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menerima pengembalian uang negara dari dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,15 miliar.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023