Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengusulkan Ketua Komisi IV DPRA Zulfadli untuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

"Ini dalam rangka penyegaran, sehingga Mualem (Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf) melakukan rotasi kepemimpinan DPRA untuk kedua kalinya," kata Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri, di Banda Aceh, Senin.

Surat usulan tersebut telah diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Aceh Faisal Saifuddin kepada Wakil Ketua III DPRA Safaruddin, didampingi Wakil Ketua I Dalami dan para Ketua Fraksi hingga Sekwan DPRA.

Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Nurzahri menyampaikan, usulan pergantian ini juga sebagai proses evaluasi terhadap kinerja anggota DPRA dari Partai Aceh, apabila di rasa terdapat permasalahan atau kurang efektif, maka harus dilakukan rotasi terbaik.

Nurzahri menjelaskan, Zulfadli merupakan sosok anggota DPRA yang sudah dikenal oleh kalangan luas sebagai wakil rakyat yang keras dalam memperjuangkan permasalahan rakyat.

"Zulfadli juga merupakan salah satu kandidat dari lima orang pilihan tim 9 Partai Aceh periode sebelumnya ketika proses rotasi terhadap Ketua DPRA lama Dahlan Jamaludin," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Nurzahri, proses pergantian Ketua DPRA kali ini juga  proses merupakan upaya partai menciptakan efektivitas kinerja anggota DPRA, terutama dari Partai Aceh.

"Partai Aceh tetap komit terhadap perjuangan Aceh baik dari sisi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA maupun dari sisi kesejahteraan rakyat di semua sektor," kata Nurzahri.

Untuk diketahui, Partai Aceh sudah dua kali melakukan PAW Ketua DPRA periode 2019-2024. Pertama dari Dahlan Jamaludin ke Pon Yahya dan kali ini diberikan kepada Zulfadli.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan pergantian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Kita mendisposisikan, atas keinginan Fraksi Partai Aceh untuk disegerakan proses PAW tersebut. Maka proses ini langsung di bawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA malam ini," katanya.

Di Banmus, kata Safaruddin, pihaknya akan membahas terkait penjadwalan rapat paripurna tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA selanjutnya.

Setelah itu, keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan SK penetapan yang baru.

"Sambil menunggu proses PAW dari Kemendagri, maka pimpinan akan menunjuk salah satu pimpinan untuk menjadi Plt Ketua DPRA, dan itu nantinya juga ditentukan dalam paripurna," demikian Safaruddin.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023