Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberikan sanksi kepada seorang oknum aparatur pemerintah desa di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan karena diduga terlibat kampanye terhadap seorang Bacaleg melalui aplikasi WhatsApp.

“Sanksinya berupaya teguran kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan oleh Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu Nagan Raya periksa saksi terkait laporan aparatur desa diduga berpolitik

Sanksi ini diberikan agar ke depan aparatur desa agar dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang saat ini tahapan nya sedang berjalan.

Damharius mengakui pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang merekomendasikan aparatur desa ke pemerintah daerah setempat terkait kasus dugaan kampanye seorang Bacaleg DPRA di aplikasi WhatsApp.

Rekomendasi pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah Bawaslu Nagan Raya, melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap seorang oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pemilu 2024. 

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Nagan Raya terhadap seorang aparatur di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya menyatakan oknum tersebut diduga melanggar netralitas sebagai aparatur penyelenggara pemerintah di tingkat desa.

“Semoga pemberian sanksi ini agar dapat menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya di Nagan Raya, agar dapat menjaga netralitas nya di Pemilu 2024,” demikian Damharius.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti oknum aparatur terlibat kampanye Pemilu

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023