Personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat meningkatkan patroli bersama sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.

“Pencegahan Karhutla dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa TNI yang lansung turun ke desa,” kata Kapolsek Meureubo Iptu Karianta kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Selain melakukan patroli, personel TNI dan Polri juga turut memberi sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, agar tidak membakar lahan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Selain dapat menyebabkan kebakaran hutan, membakar lahan juga dapat melanggar hukum, dan pelakunya bisa ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam patroli tersebut personel TNI dan Polri juga turut memantau sejumlah lahan yang rawan terjadinya kebakaran, guna dilakukan pemantauan untuk mencegah potensi munculnya titik api.

Selain itu, pihaknya juga turut memetakan kawasan yang rawan terjadi karhutla.

Pihaknya berharap dengan adanya patroli dan pemberian sosialisasi tersebut, tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat.

Polres Aceh Barat juga memastikan setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.

Baca juga: PT Kalista Alam bayar ganti rugi kebakaran lahan Rp57 miliar, tersisa 50 persen

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023